Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Begini Keterangan Bandara Tjilik Riwut Terkait Ketentuan Terbaru Penerbangan Domestik
PALANGKA RAYA - Otoritas Bandara Tjilik Riwut memberikan penjelasan terkait Surat Edaran terbaru dari Satgas dan Kementerian Perhubungan soal syarat penerbangan. Eksekutif General Manajer Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Eries Hermawan mengatakan, penghapusan syarat penerbangan yang mewajibkan test Antigen/ PCR, adalah suatu kebijakan yang positif.
"Kami bersama dengan KKP siap mendukung dan menerapkannya di Bandar Udara Tjilik Riwut," katanya kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). Dengan diterbitkannya SE, diharapkan meningkatkan antusiasme pengguna jasa layanan penerbangan atau bandar udara serta dapat menggeliatkan kembali traffic penerbangan.
Bandara AP II termasuk Bandara Tjilik Riwut telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna menjaga konektivitas udara Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Eriest merespon apa yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin lalu. Bahwa pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Selanjutnya, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas