Begini Keterangan Bandara Tjilik Riwut Terkait Ketentuan Terbaru Penerbangan Domestik

Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Begini Keterangan Bandara Tjilik Riwut Terkait Ketentuan Terbaru Penerbangan Domestik

 

PALANGKA RAYA -  Otoritas Bandara Tjilik Riwut memberikan penjelasan terkait Surat Edaran terbaru dari Satgas dan Kementerian Perhubungan soal syarat penerbangan. Eksekutif General Manajer Angkasa Pura II  Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Eries Hermawan mengatakan, penghapusan syarat penerbangan yang mewajibkan test Antigen/ PCR, adalah suatu kebijakan yang positif.

 

"Kami bersama dengan KKP  siap mendukung dan menerapkannya di Bandar Udara Tjilik Riwut," katanya kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).   Dengan diterbitkannya SE, diharapkan meningkatkan antusiasme pengguna jasa layanan penerbangan atau bandar udara serta dapat menggeliatkan kembali traffic penerbangan.

 

Bandara AP II termasuk Bandara Tjilik Riwut telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna menjaga konektivitas udara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Eriest merespon apa yang disampaikan  Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan Senin lalu. Bahwa pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Selanjutnya, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran.  PR1

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget