Wow! Penghasilan Pengamen di Lampu Merah Palangka Raya Rp150 Ribu/Jam

Ilustrasi

Wow! Penghasilan Pengamen di Lampu Merah Palangka Raya Rp150 Ribu/Jam

 

PALANGKA RAYA - Penghasilan pengamen di lampu merah di Kota Palangka Raya ternyata sangat fantastis. Dengan modal gitar dan suara, sekadarnya, pengamen meraup Rp150 ribu dalam satu jam.

Ini diketahui saat ptugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu, mengamankan seorang pengamen di lampu merah atau Traffic Light. Tak disangka hasil dari menyanyi di pinggir jalan itu mencapai Rp150 ribu/jam.

"Minggu lalu Tim Reaksi Cepat (TRC) Dishub telah melakukan pengamanan saat pengamen yang membawa keluarganya ada di lampu merah diruas Jalan Pilau - Jalan Diponegoro," ungkap Kepala Dishub kota, Alman Pakpahan, beberapa hari lalu.

Sebagai bentuk peringatan, pihaknya telah meminta pengamen tersebut untuk menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah setempat. Pernyataan itu dibuat dihadapan orangtua yang bersangkutan agar kelak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami hanya menegakan aturan sebagaimana mestinya. Karena kegiatan seperti  jadi pengamen di lampu merah ini dilarang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012," ungkapnya.Larangan tersebut diungkapkan Alman, terdapat pada Pasal 6 Perda 9/2012. Pasal ini menyatakan bahwa dilarang beraktivitas atau memberi uang dan barang kepada gelandangan, pengamen, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan atau Traffic Light, jalan protokol, jembatan serta tempat umum lainnya.

Alman menambahkan tindakan yang dilakukan petugas sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta sebagai implementasi Sistem Layanan Citra Perhubungan (Silancip) dan dukungan untuk mewujudkan Visi-Misi kepala daerah setempat, serta meninimalisir akan adanya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di jalur lalu lintas. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget