Ilustrasi
Wow! Penghasilan Pengamen di Lampu Merah Palangka Raya Rp150 Ribu/Jam
PALANGKA RAYA - Penghasilan pengamen di lampu merah di Kota Palangka Raya ternyata sangat fantastis. Dengan modal gitar dan suara, sekadarnya, pengamen meraup Rp150 ribu dalam satu jam.
Ini diketahui saat ptugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu, mengamankan seorang pengamen di lampu merah atau Traffic Light. Tak disangka hasil dari menyanyi di pinggir jalan itu mencapai Rp150 ribu/jam.
"Minggu lalu Tim Reaksi Cepat (TRC) Dishub telah melakukan pengamanan saat pengamen yang membawa keluarganya ada di lampu merah diruas Jalan Pilau - Jalan Diponegoro," ungkap Kepala Dishub kota, Alman Pakpahan, beberapa hari lalu.
Sebagai bentuk peringatan, pihaknya telah meminta pengamen tersebut untuk menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah setempat. Pernyataan itu dibuat dihadapan orangtua yang bersangkutan agar kelak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami hanya menegakan aturan sebagaimana mestinya. Karena kegiatan seperti jadi pengamen di lampu merah ini dilarang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012," ungkapnya.Larangan tersebut diungkapkan Alman, terdapat pada Pasal 6 Perda 9/2012. Pasal ini menyatakan bahwa dilarang beraktivitas atau memberi uang dan barang kepada gelandangan, pengamen, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan atau Traffic Light, jalan protokol, jembatan serta tempat umum lainnya.
Alman menambahkan tindakan yang dilakukan petugas sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta sebagai implementasi Sistem Layanan Citra Perhubungan (Silancip) dan dukungan untuk mewujudkan Visi-Misi kepala daerah setempat, serta meninimalisir akan adanya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di jalur lalu lintas. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas