Warga Palangka Raya Curi HP di Pulang Pisau

Barang bukti HP yang dicuri oleh pelaku.

Warga Palangka Raya Curi HP di Pulang Pisau

PULANG PISAU - Unit Resmob Polres Pulang Pisau di-back up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (38), warga Jalan G Obos X Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan raya, Kota Palangka Raya. 

RF diduga telah mengambil barang milik Yanto di dalam Pondok bangunan warung Mama Nisa di Jalan Lintas Kalimantan Km 10 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin menjelaskan, tepatnya Jumat (4/6/2022) sekira pukul 01.30 WIB, RF mengambil satu buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan satu buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicarger oleh korban di dalam pondok. 

“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kayu galam yang berukuran 2 meter untuk mengambil barang milik korban dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger,” ungkap Daspin, Kamis (9/6/2022).

Pelaku mengambil barang tersebut saat korban dan teman- temannya sedang tertidur pulas. Selanjutanya pelaku membawa barang tersebut serta menjualnya.  Uang hasil penjualan digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“RF dibekuk petugas gabungan di Jalan Desa Hampatung RT.06 RW.05 Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB,” tambahnya.  Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  “RF akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentan tindak pidana pencurian,” tutupnya.  PPS1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget