Barang bukti HP yang dicuri oleh pelaku.
Warga Palangka Raya Curi HP di Pulang Pisau
PULANG PISAU - Unit Resmob Polres Pulang Pisau di-back up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (38), warga Jalan G Obos X Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan raya, Kota Palangka Raya.
RF diduga telah mengambil barang milik Yanto di dalam Pondok bangunan warung Mama Nisa di Jalan Lintas Kalimantan Km 10 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin menjelaskan, tepatnya Jumat (4/6/2022) sekira pukul 01.30 WIB, RF mengambil satu buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan satu buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicarger oleh korban di dalam pondok.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kayu galam yang berukuran 2 meter untuk mengambil barang milik korban dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger,” ungkap Daspin, Kamis (9/6/2022).
Pelaku mengambil barang tersebut saat korban dan teman- temannya sedang tertidur pulas. Selanjutanya pelaku membawa barang tersebut serta menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“RF dibekuk petugas gabungan di Jalan Desa Hampatung RT.06 RW.05 Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB,” tambahnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “RF akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentan tindak pidana pencurian,” tutupnya. PPS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas