Wagub Edy Pratowo Membuka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

PEMBUKAAN - Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi bersama Ketua KI Kalteng M. Roziqin saat membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng Tahun 2022 di Diskominfosantik Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (21/7) - MMC Kalteng

Wagub Edy Pratowo Membuka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov Kalteng Tahun 2022.

Acara ini dihadiri Wagub Kalteng secara virtual, dan Kkegiatan ini berlangsung pada Gedung Smart Province, Diskominfosantik Kalteng, Kamis (21/7).

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Kalteng yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Sekaligus menunjukkan peran penting KI dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi bagi badan publik pemerintah maupun non-pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Kalteng.

Edy berharap  kepada semua Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng dan PPID kabupaten dan kota serta badan publik lainnya agar mengimplementasikan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).

“Mulai tahun 2022 saya berharap agar badan publik berkerja dengan sungguh-sungguh membenahi pelaksanaan reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut dengan hak untuk tahu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),  masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dengan mudah dan cepat dan untuk mencapai hal itu, semua badan publik harus memberikan layanan informasi, termasuk pemberitaan, yang akurat, bernilai, dan berguna untuk masyarakat,” tutur Edy.

Ia berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Serta sesuai dengan standard layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi di era derasnya arus informasi pada era digital saat ini.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng M. Roziqin dalam laporannya menyampaikan maksud dari pelaksanaan Monep KIP tahun 2022 adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan KIP di Badan Publik.

Kegiatan ini terdiri dari dua hal, monitoring adalah kegiatan untuk memantau implementasi KIP pada badan publik, dan evaluasi adalah kegiatan untuk menilai implementasi KIP ada badan publik.

Sedangkan tujuan dari Entry Meeting adalah untuk menjelaskan secara prinsip dan teknis mengenai pelaksanaan Antara lain bahwa Monev KIP dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, obyektifitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, sesuai dengan Perki 1 tahun 2022 tentang Monev KIP.

Aspek yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas layanan informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi dan digitalisasi sebagaimana diatur dalam Perki 1 tahun 2022.

M. Roziqin mengungkapkan kegiatan Monev KIP tahun 2022 berlangsung selama Juli hingga September 2022.

“Kick Off ini sebagai penanda dimulainya tahap penilaian badan public per hari ini, dimana tim Monev Komisi Informasi Provinsi Kalteng akan memotret sejauh mana badan public mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi system pengelolaan informasi dan pendokumentasiannya. Tahap monev sebenarnya sudah dimulai, yaitu pendistribusian dan pengumpulan SAQ, penilaian akan kami mulai dari verifikasi SAQ dan visitasi.” Pungkasnya.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget