PENERTIBAN - Tampak petugas gabungan menertibkan sejumlah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kota Palangka Raya, Rabu (24/8) - Istimewa
Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL di Palangka Raya
PENERTIBAN - Tampak petugas gabungan menertibkan sejumlah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kota Palangka Raya, Rabu (24/8) - Istimewa
Jelang Kejuaraan Sepeda Gunung Dunia, Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL di Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Kebersihan dan kenyamanan kota dalam persiapan jelang UCI MTB Eliminator World Cup 2022, semakin dipermatang oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Satuan Polisi Pamoeng Praja (Satpol PP), Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada sejumlah ruas jalan di Kota Cantik, Rabu (24/8) siang.
UCI MTB Eliminator World Cup 2022 sendiri akan dimulai tanggal 28 Agustus 2022 dan berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng).
Kasatpol PP Kalteng Baru I Sangkai, menuturkan penertiban ini dalam rangka membersihkan kawasan kota sehubungan dengan akan diselenggarakannya kejuaraan dunia UCI MTB Eliminator World Cup 2022.
"Penertiban ini tentunya kami fokuskan keseluruh obyek Kota Palangka Raya dan seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng. Agar wisatawan atau turis mancanegara dan domestik yang datang nantinya kesini memiliki kesan tersendiri terhadap Kalteng," kata Baru I Sangkai.
Bentuk penertiban PKL.tersebut, dikatakan Baru, dilaksanakan sesuai aspek peraturan daerah yang berlaku. Ada PKL yang memang hanya diberi teguran agar meminggirkan dagangannya, ada pula yang harus memindahkan lapaknya ke wilayah tertentu.
Dia menyebutkan, pihak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalteng tentunya ingin kota cantik ini menjadi tertib, indah dan nyaman. Oleh karena itu, penertiban PKL secara tegas dan humanis tetap dilaksanakan. Dengan tujuan sehingga terwujudnya Kota Cantik Palangka Raya.
Disamping itu pihaknya akan mendukung masyarakat yang akan berjualan tetapi dianjurkan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.
"Sudah saya katakan sejak saya Kasatpol PP Kota bahwa para pengunjung datang kalau kita memberikan pelayanan yang bagus. Silahlan berjualan ditempat khusus bukannya membuka lapak di obyek yang dilarang Pemerintah," ungkapnya.
Disisi lain, Kadishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menuturkan, pengawasan yang kita lakukan ini untuk memantau dan mengawasi pengalihan fungsi bahu jalan
"Bahu jalan ini difungsikan untuk menepinya kendaraan dan parkir bukan untuk berjualan.
Kebanyakan yang ditempati oleh PKL ini berada pada titik seputaran U Turn, di simpang jalan dan muara jalan protokol seperti jalan Tjilik Riwut," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas