Kepala Bapenda Gunung Mas Edison.
Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta, Bapenda Gumas Optimistis Tercapai
KUALA KURUN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Edison optimistis target pajak sarang burung walet tahun 2021 tercapai. “Pajak sarang burung walet tahun 2021 ditargetkan Rp 150 juta. Pajak sarang burung walet salah satu penyumbang pendapatan asli daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2021. Kami optimistis, dengan kinerja yang optimal target itu dapat tercapai,” kata Edison, Senin (9/8/2021), melalui sambungan telepon
Edison menjabarkan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 2,5 persen. Pengenaan dasar pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet.
“Jumlah sarang walet yang dipanen dikalikan harga sarang burung walet dikalikan 2,5 persen. Penagihannya dilakukan per tiga bulan kalender,” terang Edison. Dia mengungkapkan, ada 1.000 lebih sarang burung walet di Gumas. Ini potensi yang sangat baik bagi pajak sarang walet. Kesadaran dan kejujuran pemiliki burung sarang walet dalam hal jumlah sarang burung walet yang dipanen sangat diperlukan agar pajak sarang burung walet bisa tercapai bahkan sangat baik kalau bisa melampaui.
“Kami harap kerjasama yang baik dari pemiliki sarang burung walet. Saat petugas menagih (pajak) dapat memberikan pembayaran sesuai dengan jumlah nyata sarang walet yang dipanen. Kejujuran yang disampaikan, semuanya demi kemajuan Kabupaten Gunung Mas melalui pajak sarang burung walet yang dibayar,” tutur Edison.
Selain pajak sarang burung walet, pajak lainnya yang dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah, yakni pajak hotel, losmen, rumah makan dan sejenisnya, kafetaria dan sejenisnya, warung dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya, sirkuit akrobat sulap, panti pijat, releksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fit ness center).
Pajak reklame papan/billboard/videotron/mega tron, reklame melekat/stiker, penerangan jalan dihasilkan sendiri, penerangan jalan sumber lain, air tanah, pasir dan kerikil, mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, BPHTB-pemindahan hak dan pemberian hak baru. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas