Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta, Bapenda Gumas Optimistis Tercapai

Kepala Bapenda Gunung Mas Edison.

Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta, Bapenda Gumas Optimistis Tercapai

KUALA KURUN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Edison optimistis target pajak sarang burung walet tahun 2021 tercapai.  “Pajak sarang burung walet tahun 2021 ditargetkan Rp 150 juta. Pajak sarang burung walet salah satu penyumbang pendapatan asli daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2021. Kami optimistis, dengan kinerja yang optimal target itu dapat tercapai,” kata Edison, Senin (9/8/2021), melalui sambungan telepon

 

Edison menjabarkan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 2,5 persen. Pengenaan dasar pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet.

 

“Jumlah sarang walet yang dipanen dikalikan harga sarang burung walet dikalikan 2,5 persen. Penagihannya dilakukan per tiga bulan kalender,” terang Edison. Dia mengungkapkan, ada 1.000 lebih sarang burung walet di Gumas. Ini potensi yang sangat baik bagi pajak sarang walet. Kesadaran dan kejujuran pemiliki burung sarang walet dalam hal jumlah sarang burung walet yang dipanen sangat diperlukan agar pajak sarang burung walet bisa tercapai bahkan sangat baik kalau bisa melampaui.

 

“Kami harap kerjasama yang baik dari pemiliki sarang burung walet. Saat petugas menagih (pajak) dapat memberikan pembayaran sesuai dengan jumlah nyata sarang walet yang dipanen. Kejujuran yang disampaikan, semuanya demi kemajuan Kabupaten Gunung Mas melalui pajak sarang burung walet yang dibayar,” tutur Edison.

 

Selain pajak sarang burung walet, pajak lainnya yang dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah, yakni pajak hotel, losmen, rumah makan dan sejenisnya, kafetaria dan sejenisnya, warung dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya, sirkuit akrobat sulap, panti pijat, releksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fit ness center).

 

Pajak reklame papan/billboard/videotron/mega tron, reklame melekat/stiker, penerangan jalan dihasilkan sendiri, penerangan jalan sumber lain, air tanah, pasir dan kerikil, mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, BPHTB-pemindahan hak dan pemberian hak baru. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget