Sudah Bau Tanah Bukannya Bertobat, Kakek Tua Ini Malah Cabuli Anak Perempuan Bawah Umur

SR, kakek tua yang ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur.

Sudah Bau Tanah Bukannya Bertobat, Kakek Tua Ini Malah Cabuli Anak Perempuan Bawah Umur

KASONGAN - Perilaku SR (64) layaknya iblis. Pria tua itu tega mencabuli dua orang anak, sebut saja Mawar dan Melati yang baru berusia 7 dan 12 tahun. Kini kakek bau tanah itu sudah diamankan di Polres Katingan. 

Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkanya sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (05/02/2021) pukul 10.15 WiB.

Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di wilayah  Katingan Hilir, Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban Mawar dan Melati,  datang ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang. Setelah sampai di rumah pelaku, kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah. 

Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

“Jangan bepadah (bilang) lawan (kepada) orang lain lah kena (nanti) ku bawa parang ku matii bubuan ikam (kamu semua),” ujar pelaku kepada korban. 

Karena korban merasa takut, akhirnya korban hanya diam saja. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, lalu memberikan masing-masing uang sebesar Rp5 ribu dan Rp10 ribu. Kedua korban langsung pulang. 

Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air kecil. Setelah diintrograsi orangtuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget