Sri Mulyani Pangkas Pajak Perusahaan yang Mau Parkir Dolar di Bank RI
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Insentif ini berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito yang berasal dari devisa.
Bila simpanan valuta asing umum (non DHE), maka PPh yang dikenakan sebesar 20 persen untuk semua jangka tenor.
Namun, jika DHE disimpan di perbankan, maka PPh nya lebih rendah, yakni 10 persen bila tetap dalam bentuk dolar dan 7,5 persen bila dikonversi ke rupiah untuk tenor satu bulan.
"Apabila DHE, maka untuk bunga deposito satu bulan dia hanya bayar PPh-nya 10 persen, kalau bukan DHE 20 persen. Jadi turun setengahnya. Kalau dolarnya dikonversi ke rupiah, bahkan PPh deposito rupiah turun lagi menjadi hanya 7,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7).
Sedangkan, untuk deposito tenor tiga bulan PPh-nya lebih rendah lagi, yakni 7,5 persen dalam bentuk dolar, dan 5 persen jika dikonversi ke rupiah.
Insentif PPh lebih rendah lagi bila DHE disimpan selama enam bulan, yakni hanya 2,5 persen dalam bentuk dolar dan 0 persen alias tak dipungut pajak atas depositonya bila DHE-nya dikonversi ke rupiah.
Kemudian, untuk penyimpanan DHE di atas enam bulan di perbankan, sama sekali tidak dikenakan PPh atas deposito alias 0 persen.
"Kalau di atas enam bulan bahkan DHE-nya tadi masuk dalam deposito, dia tidak dikenakan PPh bunga deposito," jelasnya.
Adapun aturan untuk pemberian insentif ini masih dalam penyusunan. Nantinya, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi dalam hal ini kita juga berikan insentif fiskal sehingga dia juga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE. Ini tentu agar eksportir merasa ini mekanisme yang adil," pungkasnya.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas