Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat meminta keterangan tersangka pelaku tabrak lari.
Sopir Mobil Tabrak Lari di Jalan Menteng Ternyata Pendamping Kontingen FBIM Kobar
PALANGKA RAYA - Satlantas Polresta Palangka Raya menetapkan Muhammad Faisal, pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI, Sabtu (20/5/2022) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara usai penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Laka didampingi sejumlah saksi dan bukti-bukti.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, tersangka Muhammad Faisal dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Miliar," katanya, Senin (23/5/2022).
Ia mengungkapkan, kecelakaan terjadi karena kurangnya kehati-hatian tersangka saat mengemudikan mobil. Saat ada motor keluar dari gang langsung menabrak dan melarikan diri.
Kejadian itu saat tersangka hendak mencari makan. Ia membenarkan jika berada di Palangka Raya sebagai pendamping kontingen FBIM 2022 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tersangka telah menyesali perbuatannya dan akan bertanggungjawab akibat kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pengakuan, saat ini mobil tengah melaju pada kecepatan 70-80 km/jam.
Budi menerangkan, setelah menabrak, tersangka panik dan melarikan diri ke penginapan. Disana tersangka bercerita kepada saksi jika telah menabrak bahu jalan.
Karena mengetahui tersangka berbohong setelah mendapati viralnya tabrak lari, saksi pun meminta tersangka untuk bertanggungjawab dan menyerahkan diri.
"Tersangka kita amankan saat dalam perjalanan menuju ke Polresta Palangka Raya. Penahanan sudah dilakukan," tegasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas