Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana (tengah) saat jumpa pers hasil pemeriksaan kinerja atas penanganan COVID-19 secara daring, Jumat (18/12/2020).
Ini Hasil Penilaian BPK atas Penanganan COVID-19 di Kalteng
PALANGKA RAYA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana mengatakan penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan tahun anggaran yang dilakukan empat pemerintah daerah di Kalteng masuk kategori cukup efektif. "Berdasar pemeriksaan yang dilakukan BPK pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemko Palangka Raya, Pemkab Gunung Mas dan Pemkab Barito Timur adalah cukup efektif," kata Ade, Jumat (18/12/2020).
Dia menerangkan, kategori itu didasarkan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap empat pemerintah daerah di Kalteng tentang penanganan COVID-19. Pada pemeriksaan terperinci itu pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan pada empat klasifikasi umum yakni pada upaya testing penanggulangan Pandemi COVID-19. Bidang ini dirincikan menjadi empat bagian.
Kemudian pada upaya tracing dalam penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan yang dirincikan menjadi tiga poin utama. Selanjutnya upaya treatment dalam penanganan pandemi COVID-19 yang dirinci menjadi empat bagian. Terakhir yakni pada upaya edukasi dan sosialisasi dalam penanganan COVID-19 yang mana pada bagian ini dirincikan menjadi lima poin utama yang harus dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah setempat.
Pernyataan itu diungkapkan Ade saat jumpa pers usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas penanganan COVID-19 secara daring di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 ada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya adalah masuk kategori sesuai dengan pengecualian.
Kesimpulan tersebut, lanjut Ade didasarkan atas masih adanya kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di lokasi yang sama menerangkan pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Kalteng. "Tentunya laporan hasil pemeriksaan kinerja atas penanganan COVID-19 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng akan kami jadikan perbaikan dalam penanganan pandemi di tahun depan," kata Fahrizal. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas