Simpan Sabu, Warga Sungai Hanyo Ditangkap

KD, warga Sei Hanya, Kapuas, yang diamankan polisi karena simpan sabu-sabu.

Simpan Sabu, Warga Sungai Hanyo Ditangkap

KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di rumahnya Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Kamis (8/4/2021) malam lalu. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku KD (42) merupakan warga Desa Sei Hanyo.

 

“Petugas menemukan dua Plastik Klip Kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,76 gram, satu buah dompet warna biru muda merk Fendi Roma, satu buah peredam suara senapan angin dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas,” jelas Kasat, Minggu (11/4/2021) pagi.

 

Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikembangkan asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. Kp1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget