Selain Vaksin dan PCR, Ini Syarat Tambahan Calon Penumpang di Bandara Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA – Pemerintah kembali menambah syarat penerbangan bagi penumpang. Semua calon penumpang pesawat diwajibkan memiliki Aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, kini ada syarat tambahan di samping wajib vaksin dan surat bebas COVID-19 berdasarkan tes PCR.
Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menuturkan aturan ini berlakukan pasca keluarnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelum diberlakukan secara penuh, aturan ini sebelumnya telah disosialisasikan selama 1 bulan masa transisi AP2 bersama stakeholder baik internal maupun eksternal. AP II terus berkoordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE 847 ini dan saat ini beberapa hal yang telah dilakukan di antaranya penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian sosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner, dan flyer di bandara. Memastikan kesiapan KKP jika masih ada calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual dan menginformasikan kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner & flyer terkait SE 4642 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan laboratorium COVID-19 di RSUD Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus dan RS Bhayangkara.
AP II juga berkordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium meng-input hasil PCR Test COVID-19 ke dalam aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara. Siswanto menjelaskan, berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut pelaksanaan mulai 24 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021 diperoleh hasil total layak terbang sebesar 60,78 persen, sedangkan total tidak layak terbang 39,22 persen. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas