Pulang Pisau Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 Hingga Akhir September 2020

Ratas bersama Sekda Pulpis, terkait perpanjangan status tanggal darurat COVID-19.

Pulang Pisau Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 Hingga Akhir September 2020

PULANG PISAU - Mengingat wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 masih cukup tinggi, maka status Tanggap Darurat yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020, kembali diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 1 sampai 30 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pulpis Salahudin, Senin (31/08/2020). Ia mengatakan, ini berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) Satgas COVID-19 yang membahas berakhirnya perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat COVID-19, Kabupaten Pulpis, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Saripudin selaku Ketua Harian dihadiri oleh Dinas Teknis.

"Pertimbangan dari Ratas itu, bahwa sesuai dengan Evaluasi COVID-19 Pulang Pisau masih berada pada Zona Resiko sedang, dengan beberapa indikator yang dijadikan sebagai tolak ukur penilaian," beber Salahudin.

Sehingga, lanjut Salahudin, disarankan agar dilakukan perpanjangan tanggap darurat selama 30 hari dari tanggal 1 sampai 30 September 2020. "Hasil ini akan kita teruskan kepada bapak Bupati sebagai bahan penetapan Surat Keputusan (SK) perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 Kabupaten Pulpis," pungkasnya. PP1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget