Kadisdikpora Gunung Mas, Esra.
PTM Hanya di Zona Hijau, Disdikpora Gumas Tunggu Surat Satgas COVID-19
KUALA KURUN - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Esra, mengkorfimasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tahun 2021 di Gumas.
"Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas sudah membuat surat edaran (SE). Daerah di wilayah ini (Gumas) yang masih zona merah COVID-19, tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Terkecuali daerah-daerah yang zona hijau, diperbolehkan (PTM)," ungkap Esra, Senin (11/1/2021).
Rencana awal, sambung Esra, PTM dilaksanakan serentak di sekolah - sekolah (TK, SD dan SMP) di Gumas. Tapi melihat situasi kondisi terkait perkembangan COVID-19 rencana itu pun ditunda.
"(PTM) bisa dilaksanakan bagi sekolah - sekolah yang berada di zona hijau, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, tidak berjabat tangan saat bersalaman dan menghindari kerumunan," terang Esra.
Disdikpora pun masih menunggu surat dari Satgas COVID-19 Kabupaten Gumas terkait desa - desa di Gumas yang masuk zona hijau Covid-19.
Esra berharap masyarakat Gumas mentaati prokes COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan. Masyarakat mentaati (prokes Covid-19), PTM pun bisa dilaksanakan serentak di sekolah. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas