Ketua Bapemperda DPRD Gunung Mas - Evandi
Propemperda Tahun 2022 DPRD Gumas Bertambah Empat Raperda
KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bertambah empat Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, ketika penetapan propemperda, Raperda prioritas yang masuk pada tahun 2022 berjumlah 10 Raperda.
“Ada penambahan empat Raperda prioritas tahun 2022, sehingga jumlah Propemperda Gumas tahun 2022 menjadi 14 Raperda Prioritas,” ucap Evandi, saat Rapat Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa (5/4).
Legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengungkapkan, penambahan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bidang Hukum Setda Gumas.
Adapun 10 Raperda Prioritas yang pertama kali diusulkan masuk dalam Propemperda adalah Pengelolaan Taman Hutan Raya (tahura) Lapak Jaru, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gumas, Perubahan Kedua atas Perda Nomor Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Limbah Domestik di Kabupaten Gumas, Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gumas.
Kemudian, Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 (Lima) Pilar Kabupaten Gumas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036.
“Sedangkan empat buah raperda prioritas usulan pemkab yang ditambahkan ke dalam Propemperda tahun 2022, yakni Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ketertiban Umum, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas