Polres Lamandau Awali Tahun dengan Mengamankan 3 Budak Sabu

Tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus di Lamandau.

Polres Lamandau Awali Tahun dengan Mengamankan 3 Budak Sabu

LAMANDAU - Mengawali tahun baru 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Tidak tanggung-tanggung , dalam sekali operasi pihaknya langsung mengamankan 3 orang pria sekaligus karena memiliki dan mengusai narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,75 gram.  

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika bukan tanaman jenis sabu di sebuah peron wilayah Desa Bunut, Kecamatan Bulik,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia, Kamis (6/1).

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan pada tanggal 5 Januari 2022 di Peron Putri Tunggal Jalan Bakti Abri, RT 1, Desa Bunut, Kecamatan Bulik, dan mendapati seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Janu Amara Prasetya (26), tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun karena gerak geriknya mencurigakan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di tempat kerjanya. Akhirnya ditemukan di dalam sebuah laci meja 3 bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah rangkaian alat yang digunakan sebagai alat hisap.

“Berdasarkan pengakuan Janu, narkotika tersebut akan dipakai sendiri bersama teman-temannya Julfikar alias Ijul (34) dan M Ardiansyah alias ardi (31), Sehingga kedua temannya juga ikut kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga warga desa Bunut tersebut juga mengaku bahwa rencananya sabu tersebut akan dipakai sendiri. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.  ist/lm1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget