Pemkab Murung Raya Awasi Muatan Angkutan di Sejumlah Ruas Jalan

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Manginte.

Pemkab Murung Raya Awasi Muatan Angkutan di Sejumlah Ruas Jalan

PURUK CAHU - Pemkab Murung Raya menyoroti arus transportasi di kawasan Jembatan Monawing dan Jalan Tjilik Riwut, di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Pemkab Mura telah dibangun posko pengawasan angkutan umum. Pemberlakuan pembatasan angkutan umum yang diizinkan melintas hanya berkapasitas maksimal 5 ton sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mura No. 0345.2/98/DPUPR/III/2021 yang diterbitkan  14 Maret 2021 lalu.

Demikian halnya dengan Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung di Desa Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, yang baru-baru tadi dilakukan inspeksi mendadak oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph beserta jajaran dari instansi terkait. Sebagai tindak lanjutnya juga telah diterbitkan pada (21/4) Surat Edaran Bupati Mura No. 551.2/83/DISHUB/IV/2021  sebagai langkah antisipasi menghindari semakin parahnya kerusakan jalan dan jembatan di dua lokasi tersebut.

Pada rapat koordinasi, Selasa (27/4), Plt Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte menyebut, penanganan jalan di Dirung Lingkin telah dimulai sejak 21 April, dan diperkirakanya bahwa 2 minggu terhitung dimulainya perbaikan, pengerjaan di jalan Dirung Lingkin sudah rampung. Selain itu, terhadap PT IMK selaku perusahaan yang aktif menggunakan jalan tersebut telah dilakukan MoU dengan Pemkab Mura.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Iskandar mengharapkan adanya kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan.  Dirinya juga menginformasikan bahwa nantinya akan dibentuk tim yang akan mengisi pos pemantauan jalan, sekaligus untuk mengawasi arus mudik di Jalan Negara Km 68 Puruk Cahu-Muara Teweh.

Sementara itu, Sekda Hermon mengharapkan pihak-pihak terkait dapat mempedomani surat edaran bupati tentang pembatasan angkutan barang yang melalui jalan kabupaten maksimal 5 ton. Hermon menegaskan, sebelum dimulai pembatasan kendaraan bermuatan, sudah dilakukan sosialisasi di internal PT  IMK. Untuk perbaikan jalan yang rusak sedang berlangsung, dimulai pada tanggal 21 April 2021, diharapkan selesai dalam 2 minggu. “PT IMK siap bersinergi dengan Pemkab Mura, terutama dalam penanganan jalan yang rusak,” ungkap perwakilan pimpinan dari PT IMK. MR1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget