
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Manginte.
Pemkab Murung Raya Awasi Muatan Angkutan di Sejumlah Ruas Jalan
PURUK CAHU - Pemkab Murung Raya menyoroti arus transportasi di kawasan Jembatan Monawing dan Jalan Tjilik Riwut, di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Pemkab Mura telah dibangun posko pengawasan angkutan umum. Pemberlakuan pembatasan angkutan umum yang diizinkan melintas hanya berkapasitas maksimal 5 ton sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mura No. 0345.2/98/DPUPR/III/2021 yang diterbitkan 14 Maret 2021 lalu.
Demikian halnya dengan Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung di Desa Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, yang baru-baru tadi dilakukan inspeksi mendadak oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph beserta jajaran dari instansi terkait. Sebagai tindak lanjutnya juga telah diterbitkan pada (21/4) Surat Edaran Bupati Mura No. 551.2/83/DISHUB/IV/2021 sebagai langkah antisipasi menghindari semakin parahnya kerusakan jalan dan jembatan di dua lokasi tersebut.
Pada rapat koordinasi, Selasa (27/4), Plt Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus Manginte menyebut, penanganan jalan di Dirung Lingkin telah dimulai sejak 21 April, dan diperkirakanya bahwa 2 minggu terhitung dimulainya perbaikan, pengerjaan di jalan Dirung Lingkin sudah rampung. Selain itu, terhadap PT IMK selaku perusahaan yang aktif menggunakan jalan tersebut telah dilakukan MoU dengan Pemkab Mura.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Iskandar mengharapkan adanya kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan. Dirinya juga menginformasikan bahwa nantinya akan dibentuk tim yang akan mengisi pos pemantauan jalan, sekaligus untuk mengawasi arus mudik di Jalan Negara Km 68 Puruk Cahu-Muara Teweh.
Sementara itu, Sekda Hermon mengharapkan pihak-pihak terkait dapat mempedomani surat edaran bupati tentang pembatasan angkutan barang yang melalui jalan kabupaten maksimal 5 ton. Hermon menegaskan, sebelum dimulai pembatasan kendaraan bermuatan, sudah dilakukan sosialisasi di internal PT IMK. Untuk perbaikan jalan yang rusak sedang berlangsung, dimulai pada tanggal 21 April 2021, diharapkan selesai dalam 2 minggu. “PT IMK siap bersinergi dengan Pemkab Mura, terutama dalam penanganan jalan yang rusak,” ungkap perwakilan pimpinan dari PT IMK. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas