Pemkab Mura Panggil PT MGM Terkait Sengketa Lahan

Ilustrasi

Pemkab Mura Panggil PT MGM Terkait Sengketa Lahan

PURUK CAHU - Pemkab Murung Raya bersama DPRD setempat memanggil pihak PT Marunda Graha Mineral (MGM) dalam rangka mediasi masalah sengketa lahan dengan masyarakat Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup. Mediasi dipimpin oleh Sekda Murung Raya Hermon didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhidin dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sarampang di Aula Setda Gedung A, Jumat (2/7/2021).

 

Hermon menyebutkan mediasi yang dilakukan pihaknya itu merupakan tindaklanjut dari media di tingkat kecamatan. “Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Pemkab Murung Raya,” terangnya.

 

Hermon juga menegaskan pemerintah daerah akan selalu siap memfasilitasi dan mediasi permasalahan sangketa lahan di tingkat desa dan para investor pertambangan. “Akan tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada di masing-masing kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin menyampaikan kehadiran PT MGM di daerah tersebut tentu memberikan dampak yang positif dan kontribusi yang cukup baik, akan tetapi juga menimbulkan berbagai masalah. “Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita selalu siap bersedia. Contohnya dalam masalah sengketa lahan ini,” ucap Rahmanto.

 

Sebagai salah satu wakil rakyat di Murung Raya, Rahmanto juga menepis isu yang menyatakan bahwa dirinyalah orang dibalik permasalahan sengketa lahan itu.

 

Rahmamto berharap, kasus sengketa ini jangan sampai naik ke ranah pengadilan, dan segera diselesaikan secara musyawarah maupun mufakat antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemkab Murung Raya. MR1

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget