Pemkab Gumas Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah Gumas, Edison

Pemkab Gumas Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta

KUALA KURUN - Pajak dan Retribusi Daerah jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Salah satunya pajak sarang burung walet.

“Pajak sarang burung walet untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 ditarget Rp 150 juta. Tahun sebelumnya Rp 100 juta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas, Edison, Selasa (23/2/2021).

Edison menyatakan, dengan genjot kinerja diharapkan mampu mencapai target PAD sarang walet 2021 bahkan dapat melampaui.

Selain sarang walet, lanjut Edison, jenis penerimaan Badan Pendapatan Daerah lainnya, yakni pajak hotel / losmen / penginapan, pajak restoran /rumah makan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak air bawah tanah.

Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan,  pajak bumi dan bangunan sector perkotaan, pajak hiburan, BPHTB (pemberian hak baru), retribusi pelayanan pasar/toko/ kios, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah ( penyewaan tanah dan bangunan/ sewa rumah dinas dan tanah  milik negara).

“Target Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabuapaten Gunung Mas tahun 2021 sebesar Rp 28. 564.850.000. Kami optimistis tercapai, bahkan baik sekali kalau bisa lebih,” katanya.

Edison berharap PAD retribusi dan pajak daerah masing-masing OPD yang dibebankan target PAD 2021 dapat tercapai, mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Gumas. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget