Kepala Badan Pendapatan Daerah Gumas, Edison
Pemkab Gumas Target PAD Sarang Walet Rp150 Juta
KUALA KURUN - Pajak dan Retribusi Daerah jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Salah satunya pajak sarang burung walet.
“Pajak sarang burung walet untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 ditarget Rp 150 juta. Tahun sebelumnya Rp 100 juta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas, Edison, Selasa (23/2/2021).
Edison menyatakan, dengan genjot kinerja diharapkan mampu mencapai target PAD sarang walet 2021 bahkan dapat melampaui.
Selain sarang walet, lanjut Edison, jenis penerimaan Badan Pendapatan Daerah lainnya, yakni pajak hotel / losmen / penginapan, pajak restoran /rumah makan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak air bawah tanah.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan sector perkotaan, pajak hiburan, BPHTB (pemberian hak baru), retribusi pelayanan pasar/toko/ kios, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah ( penyewaan tanah dan bangunan/ sewa rumah dinas dan tanah milik negara).
“Target Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabuapaten Gunung Mas tahun 2021 sebesar Rp 28. 564.850.000. Kami optimistis tercapai, bahkan baik sekali kalau bisa lebih,” katanya.
Edison berharap PAD retribusi dan pajak daerah masing-masing OPD yang dibebankan target PAD 2021 dapat tercapai, mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Gumas. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas