Pemkab Gumas Gelar Rapat Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas, Richard bersama Kepala Badan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gunung Mas, Yantrio Aulia saat memimpin rapat Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang, Senin, (07/02/2022)

Pemkab Gumas Gelar Rapat Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022

 

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang, Senin, (07/02/2022).Sekretaris Dearah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas, Richard membuka rapat tersebut. 

Dalam rapat tersebut, Richard menyampaikan progres yang ditekankan dalam Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022 adalah mengenai rencana usulan yang ada di tiap-tiap Kecamatan.

 “Saya berharap usulan yang sudah disiapkan dari pihak Desa dan menjadi usulan pihak Kecamatan ini nantinya usulan-usulan prioritas yang akan masuk ke perangkat daerah akan menjadi SIPD usulan pada tahun 2022, akan dilakukan lebih fokus oleh pihak Kecamatan,” ucapnya.

Richard menyatakan, masih belum bisa menentukan prosedur pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan karena Covid-19 sedang melanda dunia termasuk Kabupaten Gunung Mas.

“Belum bisa dipastikan apakah dilakukan secara normal atau dilakukan di tiap-tiap Kecamatan? Ataukah nanti dilakukan perwakilan tiap-tiap Kecamatan per zonasi dengan jumlah yang hadir tetap memperhatikan protokol kesehatan?” jelasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas ini hanya bisa memastikan bahwa Musrenbang Kecamatan akan dilaksanakan pertengahan minggu kedua bulan Februari tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gunung Mas, Yantrio Aulia menjelaskan bahwa tujuan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan sebagai wadah menampung aspirasi dan masukan kegiatan pembangunan dari masyarakat di tingkat wilayah yang diselaraskan dengan rencana-rencana pembangunan yang sedang disusun oleh pemerintah daerah, baik yang bersifat sektoral maupun kewilayahan.

“Kami mengingatkan narasumber tiap bidang maksimal tiga orang, sedangkan peserta satu orang dari perwakilan Desa/Kelurahan. Bahan pembahasan adalah DU RKP yang sudah disampaikan ke Bappedalitbang dan yang sudah diverifikasi awal oleh Perangkat Daerah berdasarkan prioritas daerah atau yang sudah ter-input pada SIPD,” kata Yantrio Aulia.GM1 - Istimewa

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget