Mangkir dari Panggilan Kejagung, Airlangga Disarankan Kooperatif

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Airlangga Disarankan Kooperatif

 

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disarankan kooperatif dalam menghadapi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Namun, Airlangga tidak hadir tanpa pemberitahuan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap warga negara, termasuk menteri, wajib patuh memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dari lembaga penegak hukum yang sedang menyidik sebuah perkara.

"Yang jelas kejaksaan pasti ada dasar hukumnya," kata Fickar dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Menurut Fickar, pemanggilan seseorang terkait sebuah perkara tidak lantas menjadikan subjek itu langsung tersandera kasus sehingga mencoreng citra secara politik.

"Kan Pak Jokowi sudah berpesan pada menteri-menterinya supaya menghormati hukum, supaya datanglah jika dipanggil kepolisian atau kejaksaan. Silakan diklarifikasi masalah yang dihadapi," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, mereka tidak mengetahui alasan Airlangga absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu.

Padahal, Airlangga dilaporkan sudah menyatakan bersedia menghadiri pemeriksaan.

Ketut menekankan Airlangga dipanggil sebagai saksi dari tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan untuk Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensi Airlangga. Sebab, Lin Che Wei sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," ujar Ketut.

Alhasil, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Airlangga pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum. "Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.BI1 - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget