KPU Tetapkan Sugianto-Edy Pemenang Pilgub Kalteng, Ben-Ujang ke MK

KPU Kalteng saat menggelar pleno rekapitulasi suara Pilkada Kalteng, Jumat (18/12/2020).

KPU Tetapkan Sugianto-Edy Pemenang Pilgub Kalteng, Ben-Ujang ke MK

PALANGKA RAYA – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar (Ben - Ujang), menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalteng yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

“Secara resmi menolak pleno hasil rekapitulasi Pilgub Kalteng ini. Langkah yang akan ditempuh nantinya adalah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Junjung Kataruhan, saksi Pasangan Ben-Ujang, Jumat (18/12/2020).

Ada sejumlah catatan yang menjadi alasan Ben-Ujang menolak pleno rekapitulasi suara. Tim sedang melakukan penyusunan berbagai hal yang diperlukan untuk gugatan di MK.
Junjung enggan membeberkan lebih jauh, apa saja alasan ataupun temuan, sehingga menempuh jalur MK atas pleno hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kalteng.

Ben-Ujang mengambil langkah yang diatur dalam konstitusi atas hasil Pilgub Kalteng. Seperti apa kedepan, bersama-sama berjuang untuk perubahan.

KPU melakukan rekapitulasi suara Pilkada Kalteng pada Jumat (18/12/2020). Hasilnya, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2020. Paslon petahana itu unggul 33.328 suara dari pesaingnya nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.

"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya, Jumat (18/12/2020). PR1


SERTIFIKAT
Smsi

Widget