KPU Kalteng saat menggelar pleno rekapitulasi suara Pilkada Kalteng, Jumat (18/12/2020).
KPU Tetapkan Sugianto-Edy Pemenang Pilgub Kalteng, Ben-Ujang ke MK
PALANGKA RAYA – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar (Ben - Ujang), menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalteng yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
“Secara resmi menolak pleno hasil rekapitulasi Pilgub Kalteng ini. Langkah yang akan ditempuh nantinya adalah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Junjung Kataruhan, saksi Pasangan Ben-Ujang, Jumat (18/12/2020).
Ada sejumlah catatan yang menjadi alasan Ben-Ujang menolak pleno rekapitulasi suara. Tim sedang melakukan penyusunan berbagai hal yang diperlukan untuk gugatan di MK.
Junjung enggan membeberkan lebih jauh, apa saja alasan ataupun temuan, sehingga menempuh jalur MK atas pleno hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kalteng.
Ben-Ujang mengambil langkah yang diatur dalam konstitusi atas hasil Pilgub Kalteng. Seperti apa kedepan, bersama-sama berjuang untuk perubahan.
KPU melakukan rekapitulasi suara Pilkada Kalteng pada Jumat (18/12/2020). Hasilnya, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2020. Paslon petahana itu unggul 33.328 suara dari pesaingnya nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.
"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya, Jumat (18/12/2020). PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas