KPU Akan Gelar Pleno Tertutup Untuk Penetapan Paslon Bupati/Wabup Kapuas

KPU Akan Gelar Pleno Tertutup Untuk Penetapan Paslon Bupati/Wabup Kapuas

KUALA KAPUAS - Sebagaimana yang telah dijadwalkan bahwa Rapat peno penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kapuas akan di gelar Minggu (22/9).

Namun akan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU jalan Tambun Bungai secara tertutup dan hanya dihadiri ke lima (5) pasangan Bakal Calon.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah saat di bincangi di ruang kerjanya, Sabtu (21/9).

Sidang Peleno Penetapan Paslon akan kita gelar secara tertutup dan hanya dihadiri ke lima Pasangan Bakal Calon yang pada masa pendaftaran beberapa waktu lalu telah dinyatakan lengkap berkas.

Dasar pelaksanaan Pleno secara tertutup ini adalah PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota yaitu pada BAB VII (Penetapan Pasangan Calon) Ayat 120.

Jikapun masing-masing pasangan Bakal Calon membawa atau diantar para pendukung, namun kita batasi dengan hanya 35 orang yang bisa menempati tempat yang disediakan KPU diluar ruang tempat digelarnya Pleno. 

Semisal para Bakal Calon ini datang dengan rombongan pengantar melebihi 35 orang, maka dipersilahkan menunggu di luar tempat yang disediakan, karena KPU hanya menyediakan tempat untuk 35 orang. Sambungnya.

Masih kata Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, karena ini pleno tertutup maka para awak mediapun bisa menunggu di area yang telah disediakan.

Setelah pleno tertutup dinyatakan selesai, KPU kemudian akan membuat berita acara terkait hasil Pleno dan diteruskan dengan memberikan keterangan Pers atau kompetensi Pers.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget