OPERASI - Anggota Kodim 1016/Plk bersama Satgas saat menggelar operasi yustisi di salah satu hotel, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Rabu (1/12) - Foto Pendim 1016/Plk
Kodim Palangka Raya Bersama Satgas Gabungan Covid 19 Sosialisasikan Inmendagri
PALANGKA RAYA - Kodim 1016 Palangka Raya bersama Satgas Gabungan Covid 19 Kota Palangka Raya rutin menggelar operasi yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 serta Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantau serta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian yang merupakan tempat aktifitas masyarakat maupun instansi yang sedang melaksanakan kegiatan di berbagai tempat.
"Hari ini Tim Satgas akan melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3 selamat libur Nataru nanti," Kata Pasandi Kodim 1016/Plk Letda Inf Rodiansyah saat pemantauan kegiatan Fullday Metting Dinas Perkebunan di Bahalap Hotel Jalan RTA Milono, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya bersama Tim Satgas akan terus mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan sampai Kecamatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, sesuai instruksi dari Walikota Palangka Raya.
Letda Rodiansyah menerangkan, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Bersama ini Satgas Gabungan Covid 19 Kota Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kami harapkan masyarakat kurangi aktifitas selama masa liburan," terang Letda Rodyansah.
Lanjut Letnan Rodyansah, Rencana Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.
"Apa yang menjadi peraturan pemerintah kita ikuti dan taati, guna untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid 19, meskipun saat ini jumlah kasus di wilayah Palangka Raya hampir tidak ada kenaikan signifikan," Pukas Rodiansyah.(Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas