Kepala DPM PTSP Kapuas Menjadi Narasumber GFC Evaluasi RKP 2022 Dan Pantauan RKP 2023

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas - Pangeran S Pandiangan

Kepala DPM PTSP Kapuas Menjadi Narasumber GFC Evaluasi RKP 2022 Dan Pantauan RKP 2023

KUALA KAPUAS - Dalam rangka mendukung  Pelaksanaan Evaluasi dan Pencapaian Prioritas Nasional 2 Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan serta menjamin pemerataan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 khususnya pada kegiatan 5 Kelembagaan dan Keuangan Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional  (BAPPENA) selenggarakan  "Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi RKP 2022 dan Pantauan RKP 2023 Bidang Pembangunan Daerah Lingkup Kalimantan.

Selain Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalimantan Barat dan Kepala BAPPEDA Prov. Kalimantan Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Pangeran S Pandiangan di daulat untuk menjadi Nara Sumber pada FGD tersebut yang diberikan selenggarakan melalui daing zoom meeting pada Selasa (11/9).

Dalam materi yangIa sampaikan, Pangeran S Pandiangan mengemukakan Percepatan penerbitan Hak Guna Usaha di usulkan revisi terhadap aturan sehingga penerbitan terintegrasi terhadap Online Single Submission (OSS) yang sudah menyajikan KPPR dan Ijin Usaha Perkebunan.

Menurutnya, selama ini banyak perkebunan kelapa sawit sawit di Kabupaten Kapuas yang sudah berusia puluhan tahun namun belum memiliki HGU sehingga tertundanya memperoleh BPHTB.

"Tantangan ke depan, bagaimana mengintegrasikan penerbitan Bangunan Gedung (PBG) antara Dnas PUPRPKP, DPM PTSP dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sehingga akan memudahkan penghitunan besaran PBB milik masyarakat." Lanjutnya.

Selanjutnya Kepala DPM PTSP itu juga menyoroti terkait kendala dalam penerbitan PBG atau yang dulu dikenal dengan sebutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus melibatkan konsultan sebagaimana dengan PP 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 252 ayat (1) mengakibatkan enggannya masyarakat  untuk megurus ijin PBG, ini berdampak pada pemasukan pajak dan retribusi Daerah. Karenanya kita ajukan revisi aturan untuk penerbitan PBG ini supaya tidak menyulitkan masyarakat.

"Bagaimanapun juga, masyarakat akan merasa berat jika harus dibebani dengan biaya konsultan untuk penerbitan PBG.

Dengan banyak kemudahan saja masih banyak dari masyarakat kita yang enggan untuk mengurus ijin PBG, apalagi di bebani dengan biaya konsultan. Inilah yang menjadi dasar pemikiran kita untuk mengusulkan supaya aturan tersebut direvisi." Terang Pangeran S Pandiangan kepada media ini saat dibincangi, Selasa (11/9).KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget