Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo membacakan jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kalteng, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (14/1/2022).
Ini Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. Wagub hadir secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Jumat (14/1/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.
Agenda kali ini mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kalteng Pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.
Wagub saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku. Sebagaimana diketahui pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar pada Kamis (13/1/2022), terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).
Ketiga Raperda yang telah diajukan masing-masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng. Lebih lanjut Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Edy mengatakan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut,” kata Edy.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses. Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.
“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima,” jelasnya.
Edy berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Provinsi Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.
Sehubungan dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya Perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini.
“Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini,” pungkasnya. Rapat Paripurna ini anggota DPRD Prov. Kalteng dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng secara virtual. PR1 - Mmc Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas