
Gas LPG non subsidi - Net
Harga LPG Non Subsidi Naik Menjadi Rp 15.500 Per Kg
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi yang berlaku mulai Minggu (27/2/2022) kemarin.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, harga gas elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Kenaikan harga berbeda-beda di beberapa tempat untuk gas Elpiji 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Mengutip Kompas.com, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, penyesuain harga tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resmi, Minggu (27/2/2022).
Mengutip pertamina.com, berikut adalah daftar harga LPG di seluruh Indonesia.
1. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 88.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 187.000
Harga ini berlaku di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
2. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 91.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 189.000
Harga ini berlaku di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
3. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 94.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 197.000
Harga ini berlaku di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur.
4. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 104.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 223.000
Harga ini berlaku di wilayah Kalimantan Utara.
5. Bright Gas 5,5 Kg: Rp 114.000 dan Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg Rp 243.000
Harga ini berlaku di wilayah Maluku.C - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas