Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo
Hardiknas 2023, Jokowi Beri Tanda Kehormatan ke 5.685 Guru dan PNS
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 5.685 orang guru dan pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pendidikan.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 18/TK/2023. Keppres tersebut dibacakan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kesatu, menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karyasastya yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini," bunyi keppres yang dibacakan pada upacara di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (2/5).
Keppres itu menyebut Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.
Para PNS tersebut telah menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara konsisten. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu pengabdian 10 tahun, pengabdian 20 tahun, dan pengabdian 30 tahun.
Beberapa penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dihadirkan pada upacara itu. Mereka adalah Sri Handayani dan Suhadi (Satyalancana Karya Satya 30 tahun), Dora Amalia dan Ahmad Mahendra (Satyalancana Karya Satya 20 tahun), serta Irmawati dan Ahmad Muzafar (Satyalancana Karya Satya 10 tahun).BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas