Edan! Istri Orang Diselingkuhi, Suaminya Malah Dipukul

Edan! Istri Orang Diselingkuhi, Suaminya Malah Dipukul

TAMIANG LAYANG – Warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) bernama Taufik (41) ini tergolong pria edan. Ia selingkuh dengan istri orang, kemudian suami selingkuhannya malah dipukul. Taufik ini harus berurusan dengan polisi.

 

Wanita yang diselingkuhinya itu berada di Desa Netampin. Penganiayaan terjadi di Desa Netampin, tempat tinggal selingkuhannya. Bermula saat tersangka Taufik bertemu

Y (42) yang merupakan suami dari selingkuhannya, yang baru pulang dari kebun. Taufik mencegat korban kemudian langsung memberikan ancaman.

 

"Saat itu korban masih di atas sepeda motor. Kemudian Taufik langsung merebut parang di pinggang korban dan langsung mengancam," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, Selasa (27/7/2021). Setelah mengancam korban, tersangka memindahkan parang ke tangan kiri dan menarik kerah baju korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya.

 

Selanjutnya, tersangka menarik kembali tubuh korban agar berdiri sembari menyampaikan ancamannya. "Kenapa kamu melaporkan saya ke polisi tentang perselingkuhan dengan istri kamu. Kalau benar saya selingkuh, ada buktinya? Nggak ada buktinya kan? Kamu akan saya laporkan ke polisi atau saya tuntut balik. Jangan tidak datang nanti kalau dipanggil polisi!," ujar Nurheriyanto menirukan kembali ancaman Taufik.

 

Padahal, korban tidak pernah membuat laporan polisi terkait perselingkuhan Ufik dengan istri korban. Tidak puas mengancam, Taufik juga memukul wajah bagian kanan korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan tetap memegang parang.

 

"Korban kembali terjatuh akibat pukulan Taufik dan diseret sejauh satu meter. Bersamaan dengan itu, datang teman Taufik yang mengajak minum kopi sehingga penganiayaan tidak dilanjutkan," imbuh Kapolsek.

 

Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Dusun Tengah. "Korban sudah divisum dan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan," terangnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. BT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget