Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya - Vina Panduwinata.
DPRD Palangka Raya Usulkan 4 Raperda Inisiatif
PALANGKA RAYA - DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas pada tahun 2024.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata.
Pertama rancangan Peraturan Daerah Tentang Percepatan Penanganan Dan Penanggulangan Stunting. Raperda ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan penanggulangan masalah stunting.
"Stunting merupakan masalah serius yang memengaruhi pertumbuhan anak-anak dan DPRD berkomitmen untuk mengatasinya," kata Vina, Sabtu (14/10).
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Kesenian Lokal. DPRD mengakui pentingnya melestarikan dan mengembangkan seni lokal sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik merupakan langkah menuju pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.
"DPRD akan membahas Raperda ini untuk mendukung modernisasi sistem pemerintahan di daerah," jelasnya.
Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas