DPRD Ajak Warga Manfaatkan Stimulus Pajak

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya - Noorkhalis Ridha

DPRD Ajak Warga Manfaatkan Stimulus Pajak

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengajak masyarakat supaya dapat membayar kewajiban pajak dengan tepat waktu.

Hal ini dikarenakan untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sampai tanggal 31 Desember 2021 masih berlaku stimulus.

“Sebaiknya kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat selagi masih berlaku, agar penerimaan daerah dari sektor pajak tetap terpenuhi namun juga tidak memberatkan masyarakat,” katanya, Senin (8/11/2021).

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, tidak sedikit manfaat yang akan diraih masyarakat apabila mampu memenuhi kewajibannya dalam hal membayar pajak.

Semua pembangunan daerah, baik itu berupa fisik ataupun non fisik, bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga.

Ketentuan stimulus PBB P2 adalah untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 20 juta maka akan bebas dikenakan PBB P2.

Sedangkan untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 80 Juta maka akan diberikan subsidi PBB P2 nya sebesar 15 persen dari total kewajiban yang harus disetorkan

Untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 1 miliar sampai dengan tiga miliar akan diberikan subsidi atau stimulus pajak sebesar 35 persen.

“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya mari bayar dan urus kewajiban PBB P2 nya, karena sampai dengan akhir tahun nanti stimulus pajak PBB P2 yang diberikan masih diberlakukan,” pungkasnya.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget