DPR Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN

Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo

DPR Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN

JAKARTA - Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan menteri bisa merangkap sebagai kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Baidowi menyebut status otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

"Baik Presiden menunjuk kepala badan Ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," lanjutnya.

Baidowi mengatakan menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Mengacu Pasal 10 ayat (3) UU IKN menyebutkan bahwa presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala Otorita IKN.

"Bisa (pilih) Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus PPP itu mengatakan pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis meskipun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," katanya.

Presiden Jokowi harus menunjuk kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022. Kepala otorita IKN memiliki masa jabatan lima tahun.

Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.

Jokowi juga memiliki wewenang untuk menunjuk wakil kepala Otoritas IKN Nusantara. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) UU 3/2020 dan Pemindahan ibu kota negara telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. 

Meski undang-undang telah disahkan, ibu kota negara tak langsung dipindah karena Pemerintah masih menyiapkan berbagai regulasi dan infrastruktur sebelum pemindahan total.

Rencananya, tahap pertama pemindahan ibu kota negara rampung pada 2024. 

Sebelum itu, DKI Jakarta masih berperan sebagai ibu kota negara.C - Net

SERTIFIKAT
Smsi

Widget