Diminta Bantu Tagih Hutang, Uangnya Malah Dipakai Judi

Diminta Bantu Tagih Hutang, Uangnya Malah Dipakai Judi

PALANGKA RAYA – Pria bernama Agustin Tunggul Prianto alias Agus yang menjadi terdakwa perkara penggelapan, mendapat putusan penjara selama 1,5 tahun  dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/8/2021). Agus jadi penagih hutang atas permintaan temannya namun kemudian diam-diam menggunakan uang Rp79,2 juta itu untuk berjudi. "Terdakwa kami tuntut 2 tahun. Atas putusan Majelis Hakim kami menyatakan menerima," ucap Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang.

Perkara berawal ketika Mahmud Andriyanto alias Tewel memberikan surat kuasa kepada Agus untuk menagih dan mengambil uang penjualan sayur sejumlah Rp176 juta dari Hoiri alias Damar, Jumat (29/1). Agus mendatangi dan menagih Hoiri lalu mereka terlibat tawar menawar. Hoiri sanggup membayar  sejumlah Rp88 juta dan hutang dianggap lunas.

Dalam surat kuasa, Agus seharusnya mendapat komisi 10 persen dari uang yang terbayar. Kesepakatan tersebut mereka tuangkan dalam surat perjanjian pada hari Senin (15/2/2021) di Pos Polisi Pasar Besar Jalan Jawa Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Hoiri  menyerahkan uang pembayaran harga sayur sesuai surat perjanjian tersebut kepada Agus, kemudian sebagai bukti pembayarannya dibuatlah kwitansi pembayaran tersebut.

Tapi karena hendak berbisnis jual beli kayu, Agus berencana membeli kayu di Katingan namun belakangan uang tersebut habis dia gunakan untuk bermain judi serta untuk kepeluan hidup  sehari-hari. Tewel yang tidak kunjung mendapatkan uangnya akhirnya mengalami kerugian material sebesar Rp79,2 juta sehingga melaporkan Agus ke Polisi. "Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," ucap JPU.   PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget