Diminta Bantu Tagih Hutang, Uangnya Malah Dipakai Judi
PALANGKA RAYA – Pria bernama Agustin Tunggul Prianto alias Agus yang menjadi terdakwa perkara penggelapan, mendapat putusan penjara selama 1,5 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/8/2021). Agus jadi penagih hutang atas permintaan temannya namun kemudian diam-diam menggunakan uang Rp79,2 juta itu untuk berjudi. "Terdakwa kami tuntut 2 tahun. Atas putusan Majelis Hakim kami menyatakan menerima," ucap Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang.
Perkara berawal ketika Mahmud Andriyanto alias Tewel memberikan surat kuasa kepada Agus untuk menagih dan mengambil uang penjualan sayur sejumlah Rp176 juta dari Hoiri alias Damar, Jumat (29/1). Agus mendatangi dan menagih Hoiri lalu mereka terlibat tawar menawar. Hoiri sanggup membayar sejumlah Rp88 juta dan hutang dianggap lunas.
Dalam surat kuasa, Agus seharusnya mendapat komisi 10 persen dari uang yang terbayar. Kesepakatan tersebut mereka tuangkan dalam surat perjanjian pada hari Senin (15/2/2021) di Pos Polisi Pasar Besar Jalan Jawa Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Hoiri menyerahkan uang pembayaran harga sayur sesuai surat perjanjian tersebut kepada Agus, kemudian sebagai bukti pembayarannya dibuatlah kwitansi pembayaran tersebut.
Tapi karena hendak berbisnis jual beli kayu, Agus berencana membeli kayu di Katingan namun belakangan uang tersebut habis dia gunakan untuk bermain judi serta untuk kepeluan hidup sehari-hari. Tewel yang tidak kunjung mendapatkan uangnya akhirnya mengalami kerugian material sebesar Rp79,2 juta sehingga melaporkan Agus ke Polisi. "Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," ucap JPU. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas