Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar Diduga Ditilep Kades dan Bendahara Desa

Ilustrasi

Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar Diduga Ditilep Kades dan Bendahara Desa

PALANGKA RAYA – Korupsi dana desa terjadi di mana-mana. Di Barito Selatan (Barsel), ada Kades dan bendahara desa yang menilep uang hingga lebih dari Rp1 miliar.  Kini, mantan Kepala Desa Tarusan, Kabupaten Barito Selatan, Sabarudin, dan Bendahara Desa, Sugandi, jadi terdakwa perkara korupsi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (30/11/2021). Kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dari kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan dan penggunaan Dana Desa (DD) Tarusan saat masih menjabat pada tahun 2019.

"Perbuatan Terdakwa Sabarudin bersama dengan Sugandi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.014.483.550," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tarung SH, dalam persidangan. 

Tarung yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan itu, menjelaskan bahwa pada pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan tahun anggaran 2019, dalam laporan akhir penggunaan DD telah menyatakan pekerjaan selesai 100 persen senilai Rp590.297.500.

"Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar 19,48 persen senilai Rp114.978.500," ujar Tarung. Akibatnya terdapat kerugian negara sebesar Rp475.319.000. Selain itu ada penggunaan DD tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp539.164.550.  Terdapat total kerugian negara sebesar Rp1.014.483.550 (satu miliar lebih), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor: 700/16/IV/LHA-PKKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021.

Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo 65 ayat (1) KUHP.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget