
Ilustrasi Balik Nama Motor - Net
Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya
JAKARTA - Pengajuan balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Proses balik nama motor tersebut biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor bekas.
Informasi mengenai cara balik nama motor ini penting untuk diketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.
Artinya, seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan unutk tahun 2023. "Alurnya sama dan syaratnya juga sama.
Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com (18/1/2022).
Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023: Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK Dilansir dari laman SIPP Menpan.
Berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:
1. Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup.
2. Stnk asli dan fotocopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopi.
3. Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir Bukti Pendaftaran.
4. BPKB Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kuitansi pembelian bermeterai cukup.
Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.
Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:
1. Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
3. Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
5. Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
6. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
7. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
8. Silahkan lakukan pembayaran, kemudian kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan.
9. Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
10. Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
11. Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB. Selesai.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas