Bupati Gunung Mas Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak Gelombang I

LANTIK KADES - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan 41 Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Jumat (7/10).

Bupati Gunung Mas Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak Gelombang I

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan 41 Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Jumat (7/10).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gunung Mas mengingatkan kepala desa terpilih yang sudah diambil sumpah/janjinya agar dapat segera mendinginkan suasana di desa yang mungkin saja pasca Pilkades masih agak memanas karena perbedaan lainnya yang ada. 

“Segera dingin dan kondusifkan suasana di desa. Jangan biarkan berlarut-larut keadaan yang memanas. Jangan kedepankan ego pribadi dan kelompok. Persatuan dan kesatuan ditas segalanya. Rangkul semua warga desa,” seru Jaya. 

Kepala desa juga dimintanya bekerja dengan baik dan benar. Mengingingat sumpah janji. Tidak aji mumpung. Tidak bekerja berdasarkan pemahaman pribadi atau kelompok tapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Tidak hanyut pada uforia kemenangan tapi segera melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan RPJMDes. 

“Semua kepala desa di wilayah ini lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPD, dengan pimpinan kecamatan dan dengan dinas terkait,” tegas Jaya. 

Dia memaparkan, sinergisitas dalam membangun desa sangat penting. Program desa harus selaras dengan program kabupaten dan kecamatan. 

“Tidak ada yang namanya ego pribadi dan sektoral dalam membangun. Kalau ada yang masih belum dipahami, tanyakan kepada camat atau pihak dinas terkait. Malu bertanya akan sesat di jalan,” tukasnya. 

Terkait Pilkades yang bermasalah, Jaya menyatakan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Berproses secara aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kalau ada yang menggugat sengketa pemilihan kepala desa itu sah-sah saja. Biarkan hukum yang memprosesnya sampai nantinya ada keputusan hukum tetap. Kalau sudah inkrah akan dievaluasi sesuai dengan aturan dan keputusan hukum yang ada,” tututpnya.GM1-Istimewa 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget