SERAHKAN - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyerahkan naskah enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Gunung Mas, Senin (14/11).
Bupati Gunung Mas Ajukan Enam Ranperda
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Gunung Mas. Ranperda tersebut diajukan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (14/11).
Ranperda yang diajukan adalah Ranperda APBD Gunung Mas TA 2023. Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ranperda Pengelolaan Air Limbas Domestik. Ranperda perubahan ke-5 atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas. Dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati menjelaskan Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan terwujudnya peningkatan pendapatan daerah.
Ranperda Pengelolaan Air Limbas Domestik sebagai pedoman bagi penyelenggaraan untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.
Ranperda perubahan ke-5 atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa adalah untuk mengakomodir penyertaan modal Pemda kepada Perusda Gunung Mas Perkasa dalam hal ini berupa aset Pemda.
Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ranperda ini juga memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat.
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permumikan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Latar belakang diajukannya enam buah ranperda dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan visi misi bupati, yakni terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri, melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia, mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan serta memelihara dan meningkatkan keharominisan antar masyarakat dalam NKRI,” terang Jaya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas