
BPOM Temukan 12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya
JAKARTA - BPOM RI menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Obat tradisional hingga kosmetik tersebut berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
Sekitar 12 jenis produk yang ditemukan terdiri atas 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Ada juga 4 produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Dalam keterangan resmi di situs BPOM, Selasa (25/7), produk obat tradisional dan suplemen tersebut berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Pasalnya, dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
"Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman)." tulis rilis tersebut.
Buntut temuan itu, BPOM pun mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut. Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk ini juga akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran.
Berikut ini 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Pertama adalah produk obat tradisional:
1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)
4. Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (sakit perut)
6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Kemudian produk suplemen kesehatan:
8. Feroglobin Kid Drops
Terakhir adalah produk kosmetik:
9. Casandra Glam Nude Lipcream 2
10. Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
11. La Widya Curcumin Day Cream
12. Biogold Night cream
inilah daftar produk yang ditemukan BPOM Indonesia diduga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas