Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan, M.Th.
Anggota DPRD Gumas Nilai Masih Banyak Warga Abaikan Prokes COVID-19
KUALA KURUN - Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, disampaikan anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan. Ia menilai masih banyak masyarakat Gumas yang mengabaikan arti penting protokol kesehatan COVID-19 bagi Kesehatan dan keselamatan bersama.
“Pada acara perkawinan misalnya. Kerap terlihat masyarakat mengabaikan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari berkerumun, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Masyarakat begitu entengnya mengabaikan arti penting protokol kesehatan COVID-19,” ungkap Raya, Senin (5/4/2021).
Sikap tegas Satgas COVID-19 terhadap masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan COVID-19, kata Raya, sebuah keharusan, untuk menekan bahkan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Gumas.
“Kita tidak ingin kasus COVID-19 di daerah ini meningkat hanya karena pengabaian terhadap protokol kesehatan COVID-19. Masyarakat yang mengabaikan protokol Kesehatan COVID-19 patut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas wakil rakyat dapil satu tersebut.
Kepada masyarakat Gumas, legislator tiga periode itu menyerukan untuk tidak mengabaikan arti penting protokol Kesehatan COVID-19 bagi Kesehatan dan keselamatan bersama.
“Hindari kerumunan, gunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak,dan kurangi mobilisasi. Mentaati protokol Kesehatan COVID-19 tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk kepentingan bersama,” serunya menutup. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas