5 Hari, Polisi Amankan 9 Pengedar Sabu di 4 Kabupaten

Para tersangka pengedar sabu-sabu saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolda Kalteng, Kamis (6/5/2021).

5 Hari, Polisi Amankan 9 Pengedar Sabu di 4 Kabupaten

PALANGKA RAYA – Peredaran narkoba di Provinsi Kalteng memprihatinkan. Tercatat dari tanggal 26-30 April 2021 atau dalam kurun waktu 5 hari, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkotika di empat wilayah di Kalimantan Tengah. Dari pengungkapan itu berhasil diamankan sembilan tersangka berikut total barang bukti seberat 269,47 gram sabu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng  Kombes Pol Nono Wardoyo menerangkan, empat wilayah pengungkapan berada di Kota Palangka Raya dengan tiga perkara, Katingan dua perkara, Pulang Pisau satu perkara dan Kotawaringin Timur dua perkara.  Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah Jalan RTA Milono Komplek Bangas Permai, Palangka Raya, Senin (26/4/2021). Dari tempat itu diamankan Muhammad Masri (39) dan satu paket sabu seberat 106,40 gram.

 

Pengungkapan berlanjut pada 28 April 2021 di Jalan Rindang Banua Gang Pesantren, Palangka Raya. Di sana petugas menangkap Sala Syahputri (36) bersama barang bukti 15 paket sabu seberat 9,22 gram lengkap bersama timbangan digital dan sebuah alat hisap sabu. Masih di Palangka Raya, petugas melakukan penangkapan terhadap Sudariyanto (40) di Jalan Nagasari, pada Kamis (29/4/2021). Dari tangan pelaku disita delapan paket sabu seberat 46,97 gram bersama timbangan digital.

 

Beralih ke Pulang Pisau, petugas menangkap Muhammad Munir Agung Prahmono (20) saat berada di Jalan Palangka Raya-Buntok, Pulang Pisau, Kamis  (29/4/2021). Dari tangan supir truk tangki itu diamankan dua paket sabu seberat 10 gram.

 

Dari Kabupaten Kotawaringin Timur, petugas menangkap Harmoko Mardianto (30) di Jalan Jenderal Sudirman Km 87, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 52,50 gram dan Muhammad alias Amat (33) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 22,23 gram. Terakhir pengungkapan di Kabupaten Katingan petugas menangkap Hasnor Riadi (21) dan Taufik Rafli (34) di Jalan Tjilik Riwut Km 15, Katingan dengan barangb bukti sabu seberat 10,13 gram.

 

“Seluruh tersangka ini merupakan pengedar narkoba dan merupakan jaringan terputus,” tegasnya saat rilis kasus, Kamis (6/5/2021)  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. Terus ditangkapnya pengedar narkoba berjenis kelamin wanita mengisyaratkan bahwa kini peredaran narkoba tidak mengenal gender. Selain karena factor keuntungan, pengedar wanita ini terkadang bisa lepas dari pantauan masyarakat.  “Keuntungan ini yang kadang ditempuh oleh pengedar narkoba wanita untuk nekat berbisnis sabu. Seluruh tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun  penjara dan denda minimal satu miliar," tegasnya. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget