Mobil truk berikut kayu kini diamankan di Mapolres Barut.
4 Truk Muat Kayu Ilegal Diamankan Polisi di Muara Teweh
MUARA TEWEH - Empat unik mobil truk yang membawa kayu balokan diamankan jajaran Polres Barito Utara (Barut), Selasa (19/1/2021) lalu. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan, Jumat (22/1/2021), mengatakan empat truk beserta kayu diamankan karena tidak ada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan (ilegal logging), yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Empat unit truk itu diamankan di Desa Luwe Hillir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kaliman Tengah.
Masing-masing truk memuat sekitar 7 M³ kayu balokan. Truk bersama sopir kini ditahan di Mapolres Barut. Keempat sopir itu, MR alias Rasel (27), HI alias Rani (31), MI alias Yudi (36), RI alias Telos (39). Keempatnya masih terus diselidiki untuk mengetahui siapa pemilik kayu itu. BU1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas