4 Truk Muat Kayu Ilegal Diamankan Polisi di Muara Teweh

Mobil truk berikut kayu kini diamankan di Mapolres Barut.

4 Truk Muat Kayu Ilegal Diamankan Polisi di Muara Teweh

MUARA TEWEH - Empat unik mobil truk yang membawa kayu balokan diamankan jajaran Polres Barito Utara (Barut), Selasa (19/1/2021) lalu. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan, Jumat (22/1/2021), mengatakan empat truk beserta kayu diamankan karena tidak ada dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan (ilegal logging), yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara. 

Empat unit truk itu diamankan di Desa Luwe Hillir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kaliman Tengah.

Masing-masing truk memuat sekitar 7 M³ kayu balokan. Truk bersama sopir kini ditahan di Mapolres Barut. Keempat sopir itu,  MR alias Rasel (27), HI alias Rani (31), MI alias Yudi (36), RI alias Telos (39). Keempatnya masih terus diselidiki untuk mengetahui siapa pemilik kayu itu. BU1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget