25 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sadis Pasutri di Palangka Raya Jadi Bahan Dasar Dakwaan di Persidangan

25 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sadis Pasutri di Palangka Raya Jadi Bahan Dasar Dakwaan di Persidangan

 

PALANGKA RAYA - Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka Fazri (26) alias Utuh Zenith, dalam kasus pembunuhan pasutri, Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45) beberapa waktu lalu.

Peragaan peristiwa berdarah ini dibeberkan saat pelaksanaan rekontruksi di kediaman korban di Jalan Kamboja, Kota Palangka Raya, Selasa (8/11/2022) pagi.

Tersangka yang diperakan langsung oleh Utuh Zenith memperagakan adegan yang berawal dimana ia dijemput oleh korban Ahmad Yendianor untuk dimintai tolong membersihakan rumput di halaman rumahnya. Keduanya akhirnya sampai di rumah Jumat (23/10) sore. 

Dalam pengaruh minunan keras dan obat-obatan terlarang, Utuh kembali menghampiri rumah korban pada malam hari dan mengeksekusi pasutri tersebut dengan brutal. 

Rekontruksi eksekusi kedua korban ini diperagakan Utuh pada adegan ke-10 hingga 14. Beruntung MY (17) saksi kunci dalam kasua tersebut berhasil kabur.

Kasipidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, menuturkan rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini merupakan rujukan sesuai pengakuannya di BAP. 

Rekontruksi ini bukan menjadi alat bukti, ini hanya menambah keyakinan hakim dalam memutuskan tindak pidana di persidangan. Tentang bagaimana kronologi yang sebenarnya saat tersangka melakukan pembunuban.

Menurutnya, dasar keyakinan hakim ini merujuk pada pengakuan tersangka di BAP. Jadi apapun hasilnya nanti, tentunya akan menentukan pihaknya dalam mendakwa tersangka pada saat dilimpahkan di persidangan.

Ditempat yang sama, Kasubsi Pratut Alif Ardi Darmawan, menuturkan rekontruksi diperagakan langsung oleh tersangka tunggal yakni Fazri.

"Ada 25 adegan yang diperagakan, pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan berkas perkara pembunuhan berencana dan penganiayaan menimbulan kematian serta pembunuhan seperti biasa," katanya dilokasi.

Pelaku melakukan eksekusi akan didalami lagi dan akan disesuaikan antara rekontruksi dengan BAP. Motif sementara karena dendam dan ada niat melakukan pembunuhan.

"Untuk unsur pembunuhan berencananya tergambar (masuk)," tegasnya..

Sementara ini, pihak Jaksa sudah memberikan isyarat lampu hijau pada berkas tahap 1 kasus pembunuhan pasutri tersebut.

"Selanjutnya kami akan memberikan petunjuk supaya senuanya menjadi terang dan jelas," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget