25 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sadis Pasutri di Palangka Raya Jadi Bahan Dasar Dakwaan di Persidangan
PALANGKA RAYA - Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka Fazri (26) alias Utuh Zenith, dalam kasus pembunuhan pasutri, Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45) beberapa waktu lalu.
Peragaan peristiwa berdarah ini dibeberkan saat pelaksanaan rekontruksi di kediaman korban di Jalan Kamboja, Kota Palangka Raya, Selasa (8/11/2022) pagi.
Tersangka yang diperakan langsung oleh Utuh Zenith memperagakan adegan yang berawal dimana ia dijemput oleh korban Ahmad Yendianor untuk dimintai tolong membersihakan rumput di halaman rumahnya. Keduanya akhirnya sampai di rumah Jumat (23/10) sore.
Dalam pengaruh minunan keras dan obat-obatan terlarang, Utuh kembali menghampiri rumah korban pada malam hari dan mengeksekusi pasutri tersebut dengan brutal.
Rekontruksi eksekusi kedua korban ini diperagakan Utuh pada adegan ke-10 hingga 14. Beruntung MY (17) saksi kunci dalam kasua tersebut berhasil kabur.
Kasipidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, menuturkan rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini merupakan rujukan sesuai pengakuannya di BAP.
Rekontruksi ini bukan menjadi alat bukti, ini hanya menambah keyakinan hakim dalam memutuskan tindak pidana di persidangan. Tentang bagaimana kronologi yang sebenarnya saat tersangka melakukan pembunuban.
Menurutnya, dasar keyakinan hakim ini merujuk pada pengakuan tersangka di BAP. Jadi apapun hasilnya nanti, tentunya akan menentukan pihaknya dalam mendakwa tersangka pada saat dilimpahkan di persidangan.
Ditempat yang sama, Kasubsi Pratut Alif Ardi Darmawan, menuturkan rekontruksi diperagakan langsung oleh tersangka tunggal yakni Fazri.
"Ada 25 adegan yang diperagakan, pasal yang didakwakan tetap sesuai dengan berkas perkara pembunuhan berencana dan penganiayaan menimbulan kematian serta pembunuhan seperti biasa," katanya dilokasi.
Pelaku melakukan eksekusi akan didalami lagi dan akan disesuaikan antara rekontruksi dengan BAP. Motif sementara karena dendam dan ada niat melakukan pembunuhan.
"Untuk unsur pembunuhan berencananya tergambar (masuk)," tegasnya..
Sementara ini, pihak Jaksa sudah memberikan isyarat lampu hijau pada berkas tahap 1 kasus pembunuhan pasutri tersebut.
"Selanjutnya kami akan memberikan petunjuk supaya senuanya menjadi terang dan jelas," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas