2 Pria Diamankan di Jalan Meranti saat Transaksi Sabu

Salah satu pria yang diamankan di Jalan Meranti Palangka Raya terkait sabu-sabu.

2 Pria Diamankan di Jalan Meranti saat Transaksi Sabu

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pria brinisial TS (24) warga Jalan Meranti dan T (26) warga Jalan KALIMANTAN, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (17/05/2021) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan oleh Anggota Satresnarkoba di bilangan Jalan Meranti Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Keduanya berhasil kita amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Asep.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap) sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah dompet dan dua buah smartphone.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti  telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget