PARIPURNA - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat mengikuti Rapat Paripurna secara virtual di Kota Palangka Raya, Rabu (6/1) - Istimewa
Wagub Hadiri Rapat Paripurna
PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke 13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 sekaligus Rapat Paripurna ke -1 Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022 yang dilangsungkan secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Wagub di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (6/1/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Agenda Rapur yakni menghadiri Rapat Paripurna ke 13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 sekaligus Rapat Paripurna ke -1 Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022.
Wagub didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinoor.
Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan Pidato pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 Di Indonesia.
Pemerintah menetapkan bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional masih tetap berlaku sampai sekarang, sampai adanya penetapan Keputusan Presiden tentang Pengakhiran Status Bencana Nasional.PR1 - Mmc Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas