Wagub Hadiri Rapat Paripurna

PARIPURNA - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat mengikuti Rapat Paripurna secara virtual di Kota Palangka Raya, Rabu (6/1) - Istimewa

Wagub Hadiri Rapat Paripurna

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke 13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 sekaligus Rapat Paripurna ke -1 Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022 yang dilangsungkan secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Wagub di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (6/1/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Agenda Rapur yakni menghadiri Rapat Paripurna ke 13 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 sekaligus Rapat Paripurna ke -1 Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022.

Wagub didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinoor.

Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan Pidato pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 Di Indonesia.

Pemerintah menetapkan bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional masih tetap berlaku sampai sekarang, sampai adanya penetapan Keputusan Presiden tentang Pengakhiran Status Bencana  Nasional.PR1 - Mmc Kalteng

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget