Tinggal di Rumah Dinas, Mantan Ketua DPRD Gumas Minta Tali Asih

Lambang Jamin dan Istri saat memberi keterangan terkait harapan dapat tali asih dari Pemkab Gumas.

Tinggal di Rumah Dinas, Mantan Ketua DPRD Gumas Minta Tali Asih

KUALA KURUN - Lambang Jamin, salah satu warga yang menempati rumah dinas (rumdin) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan E L Gerson Kelurahan Kuala Kurun, menyatakan dirinya menginginkan keadilan dari Pemkab Gumas.

“Keadilan yang saya dan istri inginkan adalah tali asih dari Pemkab Gunung Mas, sebagaimana yang pernah disampaikan pada rapat Musyawarah Pembebasan Lahan terkait rencana pembangunan gedung Layanan  Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, bahwa ada tali asih bagi warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab ini,” ungkap Lambang, Jumat (19/11/2021).

Terkait batas waktu untuk mengosongkan dan meninggalkan rumdin 21 November 2021, pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Gumas dua periode itu menyatakan menghormati time limit yang diberikan.

“Kami siap mengosongkan dan meninggalkan tempat ini, namun kami berharap apa yang kami harapkan (tali asih) bisa didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas,” katanya.

Ia mengaku mendukung program pembangunan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.  Seperti rencana pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas.

Dikonfirmasi melalui seluler, Asisten pemerintahan dan kesra Setda Gumas, Lurand, menyatakan pada rapat Musyawarah Pembebasan Lahan terkait rencana pembangunan gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas Agustus 2020, Pemkab Gumas memang memiliki niat untuk memberi tali asih ke warga yang menempati  rumdin di atas tanah milik Pemkab yang diatasnya akan dibangun gedung Perpustakaan Umum Daerah.

“Niat Pemkab memang begitu kalau ada anggaran dan sesuai ketentuan. Tapi setelah berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, BPKP menyatakan tidak ada dasar hukumnya bagi Pemkab Gunung Mas memberikan tali asih untuk warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab itu,” jabar Lurand.

Lurand juga ga menjelaskan, bangunan itu milik Pemkab Gunung Mas. "Lha sekarang Pemkab memerlukannya, masa ada tali asih. Kita harap dengan kesadaran dan kebijaksanaan, penghuni rumah dinas di atas tanah Pemkab itu dapat mengosongkan dan meninggalkan lokasi,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gumas Edwin Yustian menyampaikan Pemkab Gumas tidak akan memberikan tali asih kepada warga yang menempati rumdin di atas tanah milik Pemkab.

“Kita sudah berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. BPKP menyatakan tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Gunung Mas memberikan tali asih atau ganti rugi untuk warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab di jalan Yos Sudarso dan jalan E L Gerson Kelurahan Kuala Kurun,” kata Edwin.

Penghuni yang belum mengosongkan rumdin, Edwin harap bersikap bijaksana dengan segera mengosongkan dan meninggalkan rumdin.

Gedung Perpustakaan Umum Daerah akan dibangun tahun 2023. Sebagai hasil usulan Pemkab Gumas melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gumas ke Perpustakaan Nasional RI. Anggaran pembangunan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional RI. Syarat memperolehnya, Pemkab Gumas harus menyiapkan lahan yang dibuktikan dengan sertifikat, membuat Desain Enginering Detail (DED), dan lahan harus siap bangun (clear and clean). GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget