Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

MUARA TEWEH – Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan, Senin (30/9/2024), gagal dilaksanakan akibat tidak memenuhi kuorum.

Dari 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya. Sementara itu, 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan, setelah dua kali mangkir dari rapat paripurna.

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam hal ini, keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024 harus diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur,” kata Hj. Mery Rukaini.

Meskipun rapat tidak dapat dilaksanakan, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka kepada pimpinan sementara DPRD. H Tajeri, anggota dari Fraksi Karya Indonesia Raya, menegaskan pentingnya kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil oleh DPRD.

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara. Rapat ini bukan untuk kepentingan golongan atau individu,” ungkapnya.

H Tajeri juga menyoroti konsekuensi bagi pihak-pihak yang menghambat program pemerintah, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Makar. “Jika terbukti, ancamannya bisa mencapai 3 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya, mengingatkan akan peran aparat penegak hukum yang hadir.

SERTIFIKAT
Smsi

Widget