Sejarah Pembentukan Kabupaten Gunung Mas

Novri JK Handuran

Sejarah Pembentukan Kabupaten Gunung Mas

Sejarah pembentukan Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian integral dari Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari tiga Kabupaten Otonom, yaitu Kabupaten Dati II Kapuas, Kabupaten Dati II Barito dan Kabupaten Dati II Kotawaringin, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ibu Kota Pahandut berganti nama dengan Palangka Raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah berubah menjadi lima Kabupaten dan Palangka Raya sebagai ibukota lima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Dati II Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: Des. 52/12/2-206, tanggal 22 Desember 1959, ditegaskan Kabupaten Dati II Kapuas sebagai Kabupaten Otonom, adalah bagian integral dari Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang pada waktu itu Kabupaten Kapuas terdiri dari kewedanaan Kahayan Hulu yang dipimpin oleh seorang Wedana.

Wedana/Kepala Pemerintahan berturut-turut dijabat oleh:

1.     C.M. UNDJUNG,  sejak 23 Mei 1957-25 Mei 1959

2.     R.J.MATHIAS, sejak 25 Mei 1959-2 November 1959

3.     IMUR BAGAN, sejak 2 November 1959-23 Maret 1960

4.     SURYADI,BA, sejak 23 Maret 1960-15 April 1961

5. TUSSI RABAN, sebagai Pjs Wedana sejak 15 April 1961-19 Juni  1961

6. YAPIE PAHOE, sejak 21 November 1961-April 1964.

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 2/Pem.169-C-3 tanggal 15 April 1961 tentang Pembentukan Kantor Persiapan Kabupaten Adminstratif Kahayan Hulu Utara, yang dijabat berturut-turut oleh:

1.     TUSSI RABAN sebagai Pjs Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Administratif, tanggal 19 Juni 1961-2 November 1961, dan merangkap Pjs Wedana.

2.    YAPIE  PAHOE, sebagai Pajabat Kepala Kantor Persiapan Kabad Kahayan Hulu, tanggal 2 November-26 Juni 1963, merangkap sebagai Wedana sampai 1 April 1964.

3.    WALTER CONRAAD, sebagai Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Administratif Kahayan Hulu tanggal 26 Juni 1963-1 Oktober 1964.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 14/Pem.186-C-2-3 tanggal 1 Oktober 1964, menetapkan kecamatan dalam wilayah Pembentukan Kabupaten Administratif Kahayan Hulu dari enam menjadi tujuh Kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Kurun;

2. Kecamatan Kapuas Hulu;

3. Kecamatan Sepang;

4. Kecamatan Tewah;

5. Kecamatan Kahayan Hulu Utara;

6. Kecamatan Rungan;

7. Kecamatan Manuhing.

Berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 17/Pem.1240-C-2-4 tanggal 1 Oktober 1964, Kantor Persiapan Kabupaten Administartif Kahayan Hulu Utara, kemudia terjadi perkembangan  lebih lanjut, pada tanggal 1 Mei 1965 terjadi perubahan nama dari Kabupaten Administratif Kahayan Hulu menjadi Kabupaten Administratif Gunung Mas, yang pejabatnya berturut-turut sebagai berikut:

1. H.S TUMONA, sejak 2 Juli 1965-25 Pebruari 1966

2. DARMAWI HIUNG, sejak 25 Pebruari 1966-7 Januari 1970

3. DARLAN AM ATJEH, sejak 7 Januari 1970-25 November 1972.

4. ELISA E DOHONG, sejak 25 November 1972-8 April 1978

5. DONIE BUON, sejak 8 April 1978-15 Mei 1979

6. GINTER SINGAM,sejak 15 Mei 1979-28 Juli 1980

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1979 tanggal 28 April 1979, terjadi perubahan nama Kabupaten Administratif Gunung Mas menjadi Pembantu Bupati Kapuas wilayah Gunung Mas. Pejabat Kepala Kantor Pembantu Bupati Kapuas wilayah Gunung Mas berturut-turut dijabat oleh:

1. Drs. TUMBAK L DOKOH, sejak 28 Juli 1980-9 Agustus 1983

2. ALBERT S TUNDAN, sejak 9 Agustus 1985-29 Januari 1986

3. SYAMSIAR NOOR,BA, sejak 29 Januari 1986-22 Agustus 1992

4. Drs. HERNAL DEHEN, sejak 22 Agustus 1992-20 Januari 1998

5. HARSEN SAHIDAR,BA, sejak 20 Januari 1998-7 Mei 1999.

Pada era reformasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999, ibukota pembantu Bupati Kapuas wilayah Gunung Mas berubah status menjadi  ibukota Kecamatan Kurun.

Sejalan dengan era reformasi dan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan angin segar untuk pembentukan Kabupaten baru. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh masyarakat Gunung Mas untuk memanfaatkan momen melalui “Deklarasi Masyarakat Gunung Mas” tanggal 21 Maret 2001 di Kuala Kurun yang meliputi enam kecamatan, Yakni Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Rungan, dengan ini menyatakan:

1. Menetapkan hari Rabu tanggal 21 bulan Maret Tahun 2001 sebagai hari lahir Kabupaten Gunung Mas dengan YU

2. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memproses pembentukan Gunung Mas sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan Republik Indonesia;

3. Hal-hal lain yang dengan pemenuhan persyaratan pembentukan Kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 akan diproses dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Deklarasi tersebut atas nama masyarakat Gunung Mas pada enam Kecamatan melalui organisasi sebagai berikut:

1. Forum masyarakat pejuang Kabupaten Gunung Mas oleh YURIS P SERANG, Ketua Umum dan Ir LETUS GUNTUR Sekretaris;

2. Panitia masyarakat pendukung pembentukan Kabupaten Gunung Mas oleh Ir TITO RASAT, Ketua dan Ir ASWIN USUP sekretaris;

3. Forum Komunikasi Antar Partai Politik oleh SUDARJO R MANTALI, Ketua dan ASWIN R RUNJANZA,BSc  Sekretaris;

4. Ikatan Masyarakat Peduli Gunung Mas, MENAN TIMBUNG, Ketua dan KURDIANTO Sekretaris;

5. Majelis Adat Dayak Gunung Mas, IBAS MADJAT, Ketua dan EDISON D GARANG, Sekretaris;

6. LMDDKT Gunung Mas, BARENDENG H UMAR,Wakil Ketua dan Drs HERNALD T BAJAU, Sekretaris;

7. Tokoh Masyarakat CEWI GAMAN dan GITO P UMAR.

8. Atas nama Damang Kepala Adat se wilayah Gunung Mas, SILVANUS I SULANG dan KLAD MURAY;

9. Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Gunung Mas dengan Ketua Umum SALUNDIK B GOHONG dan Sekretaris Umum ASWIN E RUNJANZ,BSc.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupetan Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 2 Juli 2002 diresmikan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dan yang menjabat sebagai Pejabat Bupati Gunung Mas adalah Drs.MATLIM ALANG, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2002.

Pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dari lima Kabupaten menjadi tiga belas Kabupaten dan satu Kota, terus diakui tidak hanya merupakan aspirasi rakyat Kalimantan Tengah, sejarah juga tidak mungkin kita pungkiri terwujudnya pemekaran dimaksut berkat andil dan peran Putra Terbaik Kalimantan Tengah yang saat itu dipercayakan menjadi Ketua Komisi II DPR RI, yakni Bapak AGUSTIN TERAS NARANG,SH.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 12 Tahun 2001, maka DPRD Kabupaten Gunung Mas terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 16 Januari 2003.

Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2003 tanggal 19 Maret 2003 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah:

1. LAMBANG JAMIN (Ketua) dari PDI Perjuangan

2. DAGON S DOHONG (Wakil Ketua) dari Partai Golkar

3. KETUT SUMERTA (Wakil Ketua) dari TNI/POLRI

Pada rapat Paripurna khusus tanggal 21 Juni 2003, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas atas tiga pasangan, yaitu:

1. Pasangan Drs.MATLIM ALANG-Ir. TITO RASAT

2. Pasangan Drs. J.DJUDAE ANOM-Drs.HAMBIT BINTIH,MM

3. Pasangan Drs. DARIUS DAHIR MADJAD-RUTHER A. MATJAN,SH

Terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati definitive adalah pasangan Drs. J.DJUDAE ANOM-Drs. HAMBIT BINTIH,MM. Pada Tanggal 21 Juli 2003, Bupati dan Wakil Bupati definitive Gunung Mas dilantik bersama-sama dengan tujuh pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 8 Mei 2008 terpilih pasangan Drs.HAMBIT BINTIH,MM dan Drs.ARTON S DOHONG sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, dan dilantik 31 Desember 2008 di GPU LASANG KILAT (kini GPU DAMANG BATU) oleh Gubernur Kalimantan Tengah periode 2008-2013.

Dalam pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 April 2014, terpilih Drs. ARTON S DOHONG sebagai Wakil Bupai Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.62-1692 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2014-17 Oktober 2014.

Pada pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 Juni 2018, terpilih pasangan JAYA SAMAYA MONONG,SE,M.Si dan Ir.EFRENSIA LP UMBING,M.Si, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, dan dilantik pada tanggal 28 Mei 2019.

Menjabat sebagai Pejabat dan Bupati serta Wakil Bupati Gunung Mas adalah sebagai berikut:

1. Drs. MATLIM ALANG,sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas tanggal 8 Juli 2002-21 Juli 2003

2. Drs. J.DJUDAE ANOMA dan Drs.HAMBIT BINTIH.MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, sejak tanggal 21 Juli 2003 sampai berakhir periode 2003-2008.

3. AGUSTIN TERAS NARANG,SH, sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2008-31 Desember 2008, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-619 tahun 2008, dan sebagai Pelaksana Harian ditunjuk Ir TONO PRIHARTONO,CES

4. Drs.HAMBIT BINTIH,MM dan Drs.ARTON S DOHONGA, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2008-2013.

5. Ir. KAMIAR sebagai Pelaksana Tugas sehari-hari Bupati Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/1169/2013, terhitung sejak 1 Januari 2014-30 Januari 2014

6. Drs.HARDY RAMPAY,M.Si sebagai Pejabat Bupati Gunung Mas berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.62-300 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2013-28 Mei 2014

7. Drs.ARTON S DOHONG, sebagai Wakil Bupati Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.62-1692 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2014-17 Oktober 2014.

8. Drs.ARTON S DOHONG dan RONY KARLOS,S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2014-2019

9. JAYA SAMAYA MONONG,SE,M.Si dan Ir.EFRENSIA LP UMBING,M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati  Gunung Mas periode 2019-2024.

Berdasarkan hasil lokakarya yang disepakati oleh seluruh peserta dalam lokakarya pada tanggal 27 Maret 2003 dipilih sebagai hari lahir Kabupaten Gunung Mas adalah tanggal 21 Juni sebagai Hari Jadi Kabupaten Gunung Mas.

 

Catatan Novri JK Handuran,  Wartawan/Kepala Biro baritaitah.co.id wilayah liputan Kabupaten Gunung Mas

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget