Polres Gumas Musnahkan Barang Bukti Sabu

MUSNAHKAN SABU - Poses pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan perkara Satresnarkoba Polres Gumas periode Februari-April 2022 di Halaman Mapolres Gumas, Selasa (12/4).

Polres Gumas Musnahkan Barang Bukti Sabu

KUALA KURUN - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti/sitaan 156,81 Gram Narkoba jenis sabu di Mapolres setempat, Selasa (12/4) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Wakapolres Kompol Aries Ishak Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, sejumlah personel Polres Gumas dan undangan lainnya.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah menyampaikan, barang bukti (barbuk) Narkotika yang dimusnahkan Polres Gumas merupakan hasil pengungkapan perkara Satresnarkoba Polres Gumas dari bulan Februari-April Tahun 2022.

“Adapun narkoba yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 166, 94 gram, dan berat bersih 156,81 gram. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp417,3 juta,” kata Kapolres Gumas. 

Melihat jumlah narkoba yang berhasil diamankan tersebut, AKBP Irwansah menyatakan, 835 penduduk Kabupaten Gunung Mas telah berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Gumas mengungkapkan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari pengungkapan perkara bulan Maret 2022. Dari tersangka MB berhasil diamankan barbuk Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 150,5 gram, berat bersih 149,3 gram, dan jika diuangkan nilainya Rp376,2 juta. 

“Kami tidak akan kompromi dengan Narkoba. Siapapun bandar dan pengedar Narkoba di wilayah ini, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Anggota Polres/Polsek di wilayah ini yang terbukti berkompromi dengan Narkoba, akan mendapat respon sangat tegas,” kata Kapolres.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget