Pengusaha Katingan H Asang Mulai Disidang Terkait Kasus Proyek Jalan
PALANGKA RAYA - Pengusaha asal Kabupaten Katingan, H Asang Triasha yang terjerat dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (25/4/2022).
"Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan)," ucap Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
H Asang didakwa bersama-sama dengan Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000. Hernadie dituding memaksa 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang menunjuk Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Hernadie dalam putusan tingkat pertama mendapat vonis 4 tahun penjara dan dalam putusan tingkat banding berkurang menjadi 1 tahun penjara.
H Asang sendiri merasa sebagai korban karena pekerjaan sudah selesai namun sebanyak 9 kades menolak melunasi pembayaran pekerjaan. Dia menyebut pihak kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadapnya, sehingga pergi ke Jakarta membuat laporan ke berbagai lembaga seperti Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Menkopolhukam.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng dalam rilis pers menyebut Asang tidak kooperatif karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, Rabu (16/3/2022) sore. Esok harinya, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng menangkap Asang selaku buronan di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (17/3/2022) sore. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas