Personel TNI dan Polri serta Satpol PP dan Lurah saat sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kampuri, Gunung Mas.
Pengunjung Pasar Tradisional Kelurahan Kampuri Diingatkan Patuhi Prokes
PALANGKA RAYA - Koramil 1016-03/Sepang bersama Polsek, Satpol PP dan Lurah Kampuri mensosialisasikan protokol kesehatan kepada pedagang di Pasar Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (11/2/2021).
Kegiatan ini dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunung Mas Hulnan Turung. Dirinya meminta agar pedagang maupun pengunjung di pasar tersebut dapat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya minta pedagang dan pengunjung yang akan berbelanja di pasar ini untuk selalu gunakan masker, jaga jarak serta menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun serta hand sanitizer," ungkapnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1016-03/Sepang Serka Helprit, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Ini merupakan upaya kita untuk selalu mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kecamatan Mihing Raya," tutupnya.
Selain memberikan imbauan tentang protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh pedagang dan pengunjung agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan pasar tersebut. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas